Ad Code

Responsive Advertisement

SAH...!!! Kemenkumham Resmi Mengeluarkan Legalitas Partai Ummat

Juru Berita | Kota Medan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Legalitas Partai Ummat menjadi salah satu Partai Politik di Indonesia.


Dalam Surat Pengesahan Tersebut, Kemenkumham RI Mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat dengan Nomor M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021, dan Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Ummat dengan Nomor M.HH-14.AH.11.01 serta yang terakhir Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat Periode 2021-2025 dengan Nomor M.HH-15.AH.11-01 yang ditujukan Kepada Ketua Umum DPP Partai Ummat dan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia.

DPD Partai Ummat Kota Medan Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat Kota Medan menyampaikan Ucapan Terima Kasih kepada seluruh Pihak yang telah membantu Proses Berdirinya Partai Ummat Di Kota Medan, hal itu disampaikan Ketua Partai Ummat Kota Medan Persada, SP di Sekretariat Partai Ummat.

"Alhamdulillah atas Ridho Allah SWT, Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat Resmi Memperoleh SK Kemenkumham, dan Partai Ummat Menjadi Partai Yang Sah dan Legal di Negara Kesatuan Republik Indonesia ", Ujar Persada.

Sementara itu Ketua Majelis Pengawas Partai Daerah (MPPD) Partai Ummat Kota Medan, Isa Anshari, SF juga menyampaikan Terima Kasih Kepada Seluruh Pihak Baik dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Keagamaan serta Organisasi Kepemudaan, Pengurus dan Kader Partai Ummat se Kota Medan yang telah Berjuang Bersama dalam Mendirikan Partai Ummat di Kota Medan, Ungkapnya **


Posting Komentar

0 Komentar